• mia@unja.ac.id
  • Universitas Jambi, Kampus Unja Telanaipura - Jambi

Ketentuan Ujian Tesis

  1. Mahasiswa membuat rencana penelitian/proposal didampingi 2 orang dosen pembimbing
  2. Proposal dievaluasi terdiri dari 5 orang dosen (2 orang pembimbing dan 3 orang dosen)
  3. Kemudian di seminarkan juga dievaluasi oleh 5 orang dosen

 

Penyajian Rencana Penelitian Tesis

Sebelum melaksanakan penelitian, mahasiswa sesuai dengan buku pedoman penulisan tesis Program Magister Ilmu Akuntansi UNJA mahasiswa harus mengajukan rencana judul penelitian disertai dengan outline dan proposal kepada tim penerima judul, yang diketuai langsung oleh Ketua Program. Judul dan outline yang disertai proposal dibuat sebanyak 3 buah, untuk didiskusikan dengan mahasiswa yang bersangkutan mengenai bagaimana kedalaman dan kemampuan dalam menyelesaikan tesis nantinya. Setelah didapatkan keputusan pemilihan judul yang sesuai dengan peminatan, kemampuan dan penguasaan materi oleh mahasiswa, maka tim menunjuk Dosen Pembimbing Tesis, dengan mengikuti peraturan akademik yang berlaku. Untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pembimbing dalam membuat proposal tesis. Setelah dihasilkan proposal tesis, kemudian proposal tersebut yang dinamakan rencana penelitian dilaksanakan dalam bentuk seminar usulan penelitian (SUP) yang mangangkat isu-isu kontemporer dengan menggunakan paradigma pemikiran terbaru yang dapat dilaksanakan setelah seorang mahasiswa lulus dalam mengikuti perkuliahan.

Presentasi usulan penelitian dapat dilakukan pada semester ke 3-4 dan paling lambat pada akhir semester ke-5. Seminar Usulan Penelitian dihadiri oleh tim penguji yang terdiri atas tim pembimbing, tim pembahas dan Ketua/Sekretaris Program Studi sebagai pimpinan sidang. SUP juga dapat dihadiri oleh mahasiswa lain sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa, khusunya yang sedang menulis UP. Bagi mahasiswa yang mengikuti seminar mengisi daftar hadir seminar, yang mana daftar tersebut ikut dilampirkan pada saat mahasiswa mengajukan judul rencana tesis kepada tim.

Sesuai dengan peraturan dari program Pascasarjana UNJA, beberapa hal yang terkait dengan Seminar Usulan Penelitian sebagai berikut:

  1. Seminar Usulan Penelitian (SUP) merupakan rencana kerja mahasiswa dalam rangka penyusunan Tesis. Dengan kata lain SUP adalah suatu kerangka tesis yang telah diisi dengan data empirik yang teruji menjadi sebuah tesis.
  2. SUP dilaksanakan pada semester III sampai dengan maksimum akhir semester V
  3. SUP dilaksanakan satu kali; apabila tidak lulus diulang paling banyak satu kali lagi. Batas waktu pengulangan adalah maksimum tiga bulan sejak seminar pertama.
  4. Penguji SUP terdiri dari 2 (dua) orang tim pembimbing, 3 (tiga) orang tim pembahas, dan dipimpin oleh 1 (satu) orang pimpinan SUP.
  5. SUP dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 4 (empat) orang penguji (tim pembimbing dan pembahas terwakili), ditambah 1 (satu) orang pimpinan sidang SUP
  6. Pimpinan SUP adalah Ketua/Sekretaris Program Studi atau Ketua Tim Pembimbing
  7. Pimpinan SUP tidak otomatis sebagai pembahas, kecuali sesuai dengan bidang studi mahasiswa yang diuji atau sebagai Ketua Tim Pembimbing.
  8. SUP dilakukan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh pihak lain, khususnya mahasiswa yang akan menyusun Usulan Penelitian.
  9. Untuk hasil tesis diupload direpository perpustakan pusat UNJA, Fakultas, dan Program Studi.

 

Penilaian:

  1. Penilaian SUP diberikan dalam bentuk skor mentah (raw score) dengan kisaran 0-100 sebagai berikut:

 

80 ≤ NA<100 Huruf mutu A Angka mutu 4
75 ≤ NA<79,99 Huruf mutu B+ Angka mutu 3,5
70 ≤ NA<74,99 Huruf mutu B Angka mutu 3
65 ≤ NA<69,99 Huruf mutu C+ Angka mutu 2,5
60 ≤ NA<59,99 Huruf mutu C Angka mutu 2
55 ≤ NA<59,99 Huruf mutu D+ Angka mutu 1,5
50 ≤ NA<45,99 Huruf mutu D Angka mutu 1
≤NA 49,99 Huruf mutu E Angka mutu 0

 

  1. Tim Penguji mengevaluasi materi/substansi SUP yang diajukan mahasiswa sebelum dilakukan SUP. Sehubungan ini, setiap penguji sudah memiliki penilaian bahwa naskah usulan penelitian tersebut layak/tidak layak sebagai cikal-bakal karya ilmiah tingkat Magister dan menunjukkan kesiapannya untuk dilaksanakan di lapangan.
  2. Dalam SUP ini Tim Penguji mengevaluasi pertanggungjawaban kesiapannya untuk dilaksanakan dilapangan.
  3. Pada akhir seminar Tim Penguji memberikan penilaian sebagai berikut:
  4. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata ≥ 70
  5. Mahasiswa dinyatakan tidak lulus apabila mahasiswa memperoleh nilai rata-rata < 70
  6. Rata-rata nilai SUP ini diubah menjadi huruf mutu (HM) sesuai pedoman;

Apabila dinyatakan tidak lulus dari SUP, maka mahasiswa diharuskan mengulang kembali usulan penelitiannya. Kesempatan mengulang SUP ini hanya diberikan satu kali. Apabila sampai dua kali SUP dinyatatakan tidak lulus, maka mahasiswa dikenakan sanksi pemutusan studi.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa cara penyajian rencana penelitian tesis dilakukan dalam sebuah seminar usulan penelitian (SUP) di hadapan komisi pembimbing (terdiri dari 2 orang) pembahas (terdiri dari 3 orang). SUP wajib diikuti oleh mahasiswa lain yang akan melakukan penelitian dalam rangka penulisan tesis mahasiswa. Pelaksanaan SUP waktunya ditentukan oleh program setelah usulan penelitian tersebut disetujui oleh komisi pembimbing dan disahkan oleh Ketua Program Studi. Untuk menjaga kualitas hasil penelitian mahasiswa, di dalam SUP diberikan penilaian oleh komisi pembimbing dan penguji atas kelayakan rencana penelitian tersebut.

Penilaian rencana penelitian tesis didasarkan kepada kelayakan atas objek, masalah, tujuan, kegunaan, manfaat, dan produk hasil penelitian yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk tesis. Hasil penilaian atas usulan penelitian tersebut dapat berupa huruf mutu A dengan skor antara 80-100, B dengan skor antara 68-80, dan C dengan skor antara 50-68. Yudisium hasil penilaian terhadap usulan penulisan tesis. Rencana usulan penelitian yang dianggap lolos untuk dilanjutkan ke tahap penelitian dan penulisan tesis adalah yang minimal mendapat huruf mutu B ke atas. Sementara itu, apabila terdapat mahasiswa yang mendapatkan nilai C artinya mahasiswa tersebut tidak lolos, sehingga harus memperbaiki usulan penelitiannya atau mengikuti SUP ulang