PENGABDIAN
Kebijakan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang disingkat PKM di Program Studi Magister Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi ditujukan untuk dapat meningkatkan daya saing di tingkat Nasional dan Internasional, serta meningkatkan angka partisipasi Dosen/Peneliti, mahasiswa, dan Pengabdi untuk melaksanakan Pengabdian yang bermutu, yang pada akhirnya dapat meningkatkan capaian kinerja Universitas Jambi di tingkat nasional maupun internasional.
Pengelolaan dan Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Universitas Jambi merujuk pada peraturan sebagai berikut.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab IV Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
-
Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Mutu Universitas Jambi Bab 17 sampai Bab 24.
-
Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Universitas Jambi.
-
Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat di Universitas Jambi.
- Renstra Universitas Jambi 2020-2024.
- Renstra Pascasarjana Universitas Jambi 2021-2025.
- Rencana Induk Penelitian Universitas Jambi 2020-2025.
- Rencana Induk Penelitian Pascasarjana Universitas Jambi 2020-2024.
- Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jambi edisi VI Tahun 2022.
Sosialisasi Kebijakan
Kebijakan-kebijakan mengenai pengabdian kepada masyarakat menjadi rujukan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan PkM di Universitas Jambi khususnya bagi dosen di Prodi Doktor Kependidikan. Bentuk sosialisasi terhadap kegiatan PkM sendiri dilakukan dengan beberapa cara seperti dengan sosialisasi tatap muka langsung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan juga sosialisasi melalui platform website sebagai berikut.
No | Moda Sosialisasi | Venue / Aplikasi | Alamat Website |
---|---|---|---|
1 | Sosialisasi tatap muka langsung | Gedung Rektorat Universitas Jambi | - |
2 | Sosialisasi melalui pengumuman di website LPPM | Sistem Informasi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat | https://simlppm.unja.ac.id/ |
Sosialisasi Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pelaksanaan
Sasaran strategis PKM Program Studi Magister Ilmu Akuntansi dilakukan dengan 2 sasaran utama yaitu; 1). Pengembangan kegiatan PKM, dan 2). Peningkatan pemberdayaan masyarakat berbasis kerarifan lokal. kemudian dalam pelaksanaannya dua sasaran utama tersebut di bagi menjadi beberapa program kegiatan yaitu; Program PKM mahasiswa sebagai kewajiban akademik, program kemitraan strategis untuk penyelesaian masalah bangsa, program penerapan teknologi tepat guna untuk masyarakat, program pengembangan dan penerapan kajian/ studi kebijakan yang diterapkan, program karya tulis PKM, program kerjasama PKM dengan Perguruan Tinggi lain.
Pelaksanaan PKM Program Studi Magister Ilmu Akuntansi telah banyak menjalin kerjasama mitra dengan Ikatan Akuntan Pajak Indonesia, Asosiasi Dosen Akuntansi Indonesia Jambi, Lembaga pemerintahan, di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi. Dengan adanya kerjasama mitra untuk pelaksanaan PKM yang meliputi; penyediaan, pemanfaatan, pengembangan data dan atau informasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyaratakat serta peningkatan sumber daya manusia pada lembaga pihak mitra, maka ini akan menjadi sebuah peluang bagi Prodi Magister Ilmu Akuntansi untuk tetap melaksanakan PKM secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, 100% aktivitas PKM yang dilaksanakan Dosen Prodi Magister Ilmu Akuntansi sudah melibatkan semua unsur, mulai dari mahasiswa sampai tenaga kependidikan. Keterlibatan mahasiswa dalam PKM yaitu dengan menjadi anggota dan mentor dalam pelatihan.