• mia@unja.ac.id
  • Universitas Jambi, Kampus Unja Telanaipura - Jambi

SELEKSI PMB

Latar Belakang

Antusias masyarakat untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada Pascasarjana Universitas Jambi didukung dengan adanya 24 Program Studi yang terdiri dari 19 Program Magister (S-2) dan 5 Program Doktor (S-3). Semua Program Studi tersebut telah memiliki izin operasional dan telah
terakreditasi. Program Studi Magister Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Telah Terakreditasi dengan peringkat Baik Sekali pada tahun 2023 oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA).

Seiring berjalannya waktu, sesuai Visi Universitas Jambi yang terbarukan “Menuju a  World Class Entrepreneurship University Berbasis Agroindustri dan Lingkungan,” Program Studi yang telah beroperasional dituntut untuk meningkatkan peringkat kelembagaannya melalui perubahan status akreditasi Program Magister dan Doktoral ke peringkat Unggul atau Baik Sekali atau terakreditasi A. Selain itu, beberapa Program Studi diamanatkan oleh Rektor Universitas Jambi, Prof. Drs. H. Sutrisno, M.Sc., Ph.D. untuk terakreditasi internasional yang merupakan salah satu program kerja Rektor dalam Rencana Strategis UNJA-SMART.

Tujuan

Tujuan diselenggarakannya kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru pada Pascasarjana Universitas Jambi diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Menyeleksi lulusan Sarjana/Strata 1 (S-1) dan Magister/Strata 2 (S-2) untuk melanjutkan pendidikannya pada Program Studi Magister dan Doktor yang ada di Pascasarjana Universitas Jambi.

  2. Memberikan kesempatan Kepada lulusan Sarjana/Strata 1 (S-1) dan Magister/Strata 2 (S-2) yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.

  3. Mendapatkan calon Mahasiswa baru terbaik melalui seleksi lulusan Sarjana/Strata 1 (S-1) dan Magister/Strata 2 (S-2) yang mempunyai prestasi akademik tinggi saat Sarjana/Strata 1 (S-1) dan Magister/Strata 2 (S-2) dulu.

  4. Menyeleksi calon Mahasiswa pindahan/transfer yang melanjutkan Program Studi di Pascasarjana Universitas Jambi.

Dasar Hukum

Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru pada Pascasarjana Universitas Jambi dilaksanakan dengan dasar hukum sebagai berikut.

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

d. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

e.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 366);

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658);

g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);

h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 782/KMK.05/2017 tentang Penetapan Universitas Jambi Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

i. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.05/2020 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum di Lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

j. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10399/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Jambi Periode Tahun 2020-2024;

k. Keputusan Rektor Unversitas Jambi Nomor 1734/UN21/OT/2020 tentang Penetapan Nama dan Penempatan Program Studi pada Fakultas dan Pascasarjana di Lingkungan Universitas Jambi;

Ruang Lingkup

Ruang lingkup kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru meliputi kegiatan pendaftaran peserta, verifikasi berkas, tes seleksi yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Dasar Keilmuan (TDK), dan Tes Wawancara. Setelah tahap seleksi terlaksana tahap selanjutnya yakni pengumuman kelulusan dan diakhiri dengan registrasi mahasiswa baru di Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK).

Tes Potensi Akademik (TPA)

Tes Potensi Akademik atau biasa disingkat menjadi TPA merupakan tes yang mengukur kemampuan berpikir yang meliputi kemampuan pemahaman dan penalaran calon mahasiswa baru Pascasarjana Universitas Jambi.
Tingkat kemampuan berpikir calon mahasiswa ditentukan oleh kapasitas berpikir dan pengalamannya di dalam maupun luar kelas, dan kemampuan berpikir ini berkembang sejak ia lahir hingga saat ini. TPA mengukur kemampuan berpikir calon mahsiswa melalui tiga aspek yang diukur, yakni verbal, numerikal, dan figural. Kemampuan verbal merupakan kemampuan pemahaman dan bernalar dengan menggunakan bahasa. Kemampuan numerikal merupakan kemampuan pemahaman dan bernalar dengan menggunakan angka. Sedangkan, kemampuan figural merupakan kemampuan pemahaman dan bernalar dengan menggunakan gambar.

TPA bertujuan untuk mengukur kapasitas berpikir calon mahasiswa, sehingga hasil tes yang didapat mampu memprediksi apakah calon mahasiswa akan lebih berhasil dalam prestasi belajarnya di jenjang yang lebih tinggi, dan lebih kecil kemungkinannya untuk mengalami stress dengan tuntutan dan proses belajar nantinya.

Calon mahasiswa yang memiliki kemampuan berpikir yang tinggi akan memiliki proses berpikir dan strategi pemecahan masalah yang efektif dan efisien yang membuatnya lebih mudah mempelajari atau mengikuti perkuliahan dan menyelesaikan persoalan, sehingga dia tidak mudah untuk mengalami kecemasan dalam belajar dan akan memiliki prestasi belajar yang lebih baik.

Hasil dari nilai TPA dapat pula digunakan sebagai profil kemampuan berfikir calon mahasiswa (berfikir dengan bahasa, angka, atau gambar) yang dapat dipergunakan oleh pejabat Program Studi terkait untuk mengembangkan proses pembelajaran dan perkuliahan di Program Studi tersebut. Sehingga, proses pembelajaran diharapkan akan menjadi  lebih efektif dan optimal karena calon mahasiswa dapat memaksimalkan potensi kemampuan berpikirnya (dengan bahasa, angka, atau gambar) dalam belajar.

Soal TPA berjumlah sebanyak 100 butir soal yang dikerjakan dalam waktu 75 menit. Tata cara penilaian yang digunakan adalah dengan menghitung jumlah butir soal yang benar sebagai jumlah acuan dengan standar minimal skor yang harus dipenuhi adalah mendapat nilai 70.

Tes Dasar Keilmuan (TDK)

Tes Dasar Keilmuan atau biasa disingkat TDK merupakan tes yang mengukur kemampuan calon mahasiswa dalam menguasai dasar-dasar keilmuan dari bidang ilmu spesifik Program Studi yang menjadi tujuan pendaftaran. Tes Dasar Keilmuan meliputi kemampuan pemahaman dan penguasaan calon mahasiswa baru Pascasarjana Universitas Jambi dalam ranah pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, dan proses mencipta dalam bidang ilmu tertentu sesuai dengan Prodi yang dituju. Sebagai contoh, misal calon mahasiswa baru mendaftar pada Prodi Magister Pendidikan Ekonomi maka yang soal tes yang akan digunakan memiliki kisi-kisi berkaitan dengan materi ilmu ekonomi dan pendidikan seperti soal tentang Ekonomi Mikro & Makro yang meliputi: Teori Produksi, Konsumsi, Macam-macam Pasar, Mekanisme Pasar. Lalu ada Ekonomi Makro meliputi: Pembangunan Ekonomi & Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, Jenis-jenis Pengangguran, Keuangan Daerah, Kebijakan Moneter & Fiskal, dan sebagainya.

Soal TDK berjumlah sebanyak 50 butir soal (menyesuaikan dengan ketentuan masing-masing Prodi bahkan terdapat beberapa Prodi yang mengusulkan soal essay terstruktur) yang dikerjakan dalam waktu 75 menit. Tata cara penilaian yang digunakan adalah dengan menghitung jumlah butir soal yang benar dikalikan dengan angka 2 dengan hasil skor akhir sebagai jumlah acuan. Adapun standar minimal skor yang harus dipenuhi adalah mendapat nilai 70.

Wawancara

Tes wawancara/interview merupakan proses memperoleh keterangan untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden/orang yang di wawancarai, dengan menggunakan pedoman (guide) wawancara. Pedoman wawancara yang digunakan terdiri atas 4 komponen/uraian seperti kelengkapan bahan, motivasi dan daya juang penyelesaian kuliah, kesiapan finansial, wawasan keilmuan. Masing-masing komponen memiliki batas nilai maksimum untuk memperoleh pengukuran atas hasil wawancara yang berlangsung. Proses tes wawancara berlangsung selama lebih kurang 8 s.d 12 menit atau bisa lebih.

Penerimaan Mahasiswa Baru pada Pascasarjana Universitas Jambi memiliki beberapa persyaratan / ketentuan umum. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Kriteria Bagi Calon Mahasiswa Program Magister (S2)

o  Memiliki Ijazah S1 jurusan dari PTN atau PTS dalam dan luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang serumpun dengan jurusan S2 yang akan dimasuki.

o  Berindeks prestasi (IP) minimal 2,75.

Kriteria Bagi Calon Mahasiswa Program Doktor (S3)

o Memiliki ijazah S2 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dalam dan luar negeri yang ijazahnya yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang serumpun dengan jurusan S3 yang akan dimasuki.

o Berindeks prestasi (IP) minimal 3,25.

o Mengikuti tes seleksi masuk Pascasarjana Universitas Jambi.

o Sanggup mematuhi Tata Tertib Kehidupan Kampus dan memenuhi semua persyaratan sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Jambi, termasuk menanggung biaya kuliah berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester.

Biaya Pendaftaran dan Tata Cara Pembayaran

a. Untuk Program Magister (S-2) Sebesar Rp. 400.000,-

b. Untuk Program Doktor (S-3) Sebesar Rp. 500.000,-

Verifikasi Berkas

Prosedur selanjutnya dalam Penerimaan Mahasiswa Baru pada Pascasarjana Universitas Jambi yakni tahap verifikasi atau pengecekan kelengkapan berkas. Adapun berkas yang harus dibawa pada saat verifikasi diantaranya adalah sebagai berikut.

Program Magister (S2)

a.     Salinan ijazah dan transkrip akademik S1 yang telah dilegalisir masing-masing sebanyak 2 lembar.

b.    Pas foto berwarna, dengan ukuran 3 x 4 sejumlah 4 lembar.

c.     Surat rekomendasi akademik dari 2 orang dosen yang pernah membimbing/mengampu.

d.    Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja.

e.    Surat keterangan sumber pembiayaan.

f.     Surat pernyataan telah mengambil prodi yang dipilih.

g.   Berkas-berkas sebagaimana dimaksud diatas dimasukkan ke dalam 2 stopmap warna kuning pinang masak (berkas dibagi dua, untuk surat rekomendasi dosen, surat izin tempat bekerja dan surat keterangan sumber biaya di fotokopi 1 rangkap). Pada setiap stopmap  diberi identitas nama, dan Program Studi yang dipilih, kemudian diserahkan ke panitia penerimaan mahasiswa baru pascasarjana untuk diverifikasi. Adapun tempat yakni di Sekretariat Pascasarjana Kampus Telanaipura).

h. Untuk calon mahasiswa yang berada diluar Provinsi Jambi tidak diwajibkan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dosen.

Program Doktor (S3)

a.    Salinan ijazah dan transkrip akademik S2 yang telah dilegalisir sebanyak 2 Lembar.

b.    Pas foto berwarna kertas dengan ukuran 3 x 4 sejumlah 4 lembar.

c.    Menyerahkan rancangan usulan disertasi sebanyak 4 eksemplar dijilid soft cover warna pinang masak (diserahkan ke panitia).

d.    Surat rekomendasi akademik dari 2 orang dosen yang pernah membimbing/mengampu.

e.     Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja.

f.      Surat keterangan sumber pembiayaan.

g.    Surat pernyataan telah mengambil Program Studi yang dipilih.

h.    Berkas-berkas sebagaimana dimaksud diatas dimasukkan ke dalam 2 stopmap warna kuning pinang masak (berkas dibagi dua, untuk surat rekomendasi dosen, surat izin tempat bekerja dan surat keterangan sumber biaya di fotokopi 1 rangkap). Pada setiap stopmap  diberi identitas nama, dan Program Studi yang dipilih, kemudian diserahkan ke panitia penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana untuk diverifikasiAdapun tempat yakni di Sekretariat Pascasarjana Kampus Telanaipura).

i.   Untuk calon mahasiswa yang berada diluar Provinsi Jambi tidak diwajibkan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dosen.

Ketentuan Lain yang Harus Diperhatikan oleh Calon Mahasiswa Baru

a.    Informasi pendaftaran selengkapnya dapat dilihat di situs http://pmb.unja.ac.id.

b.    Peserta tes menyiapkan alas tulis untuk menuliskan jawaban pada lembar jawab tes.

c.     Informasi mengenai tempat dan jadwal tes dapat dilihat pada kartu peserta tes.

d.    Semua jenis pembayaran tidak dapat dibatalkan atau diminta kembali dengan alasan apapun.

e.   Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diwajibkan melakukan registrasi ulang ke Program Studi masing-masing dengan jadwal yang telah ditentukan.

f.  Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada suatu program studi tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah ke Program Studi lain.

g.    Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akan dinyatakan gugur apabila: tidak melakukan registrasi ulang dan terbukti memberikan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

h. Apabila terjadi perubahan jadwal dan ketentuan lain, perubahan akan diumumkan melalui http://pmb.unja.ac.id.

Penutup

Penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Universitas Jambi merupakan salah satu cara mendapatkan calon mahasiswa baru melalui seleksi mahasiswa lulusan Sarjana/Strata 1 (S-1) dan Magister/Strata 2 (S-2). Kegiatan dilaksanakan melalui rangkaian tes yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Dasar Keilmuan (TDK), dan Tes Wawancara diharapkan mampu menghasilkan mahasiswa terbaik.

Prosedur dan tata cara kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Universitas Jambi diharapkan mampu menjaga sistem tata kelola yang telah ditetapkan dan mampu menciptakan mahasiswa yang unggul dan berkualitas demi mewujudkan Visi Pascasarjana sebagai institusi yang berusaha untuk mencapai “Terwujudnya Pascasarjana Universitas Jambi yang Unggul dan Berkarakter Kewirausahaan di Tingkat Nasional dan Internasional”.

Daftar Pustaka

1.     Peraturan Akademik Universitas Jambi Tahun 2020.

2.     Rencana Strategis Universitas Jambi Tahun 2020-2024.

3.  Surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Tentang Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang I dan Gelombang II Program Studi Strata 2 (S-2) dan Strata 3 (S-3) di
Lingkungan Pascasarjana Universitas Jambi.